وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.
Ini adalah perintah dari Allah Swt., ditujukan kepada kaum wanita
mukmin, sebagai pembelaan Allah buat suami-suami mereka yang terdiri dari hamba-hamba-Nya
yang beriman, serta untuk membedakan wanita-wanita yang beriman dari ciri khas
wanita Jahiliah dan perbuatan wanita-wanita musyrik.
Disebutkan bahwa latar belakang turunnya ayat ini seperti yang
disebutkan oleh Muqatil ibnu Hayyan, telah sampai kepada kami bahwa Jabir ibnu
Abdullah Al-Ansari pernah menceritakan bahwa Asma binti Marsad mempunyai warung
di perkampungan Bani Harisah, maka kaum wanita mondar-mandir memasuki warungnya
tanpa memakai kain sarung sehingga perhiasan gelang kaki mereka kelihatan dan
dada mereka serta rambut depan mereka kelihatan. Maka berkatalah Asma, "Alangkah
buruknya pakaian ini." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Katakanlah
kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya.”
(An-Nur: 31), hingga akhir ayat.
Adapun firman Allah Swt.:
{وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ}
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka
menahan pandangannya.” (An-Nur: 31)
Yakni dari apa yang diharamkan oleh Allah bagi mereka, yaitu
memandang kepada selain suami mereka. Karena itulah kebanyakan ulama
berpendapat bahwa wanita tidak boleh memandang lelaki lain yang bukan
mahramnya, baik dengan pandangan berahi ataupun tidak, secara prinsip.
Sebagian besar dari mereka berdalilkan kepada sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dan Imam Turmuzi melalui hadis Az-Zuhri dari Nabhan
maula Ummu Salamah yang menceritakan kepadanya bahwa Ummu Salamah pernah
bercerita kepadanya bahwa pada suatu hari dia dan Maimunah berada di hadapan
Rasulullah Saw. Ummu Salamah melanjutkan kisahnya, "Ketika kami dalam
keadaan demikian, tiba-tiba datanglah Ibnu Ummi Maktum. Ibnu Ummi Maktum masuk
menemui Rasulullah. Kejadian ini sesudah Rasulullah Saw. memerintahkan kepada
kami agar berhijab. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
"احْتَجِبَا مِنْهُ"
'Berhijablah kamu berdua darinya!'
Maka saya (Ummu Salamah) bertanya, 'Wahai Rasulullah, bukankah
dia buta tidak dapat melihat kami dan tidak pula mengetahui kami?' maka
Rasulullah Saw. bersabda:
"أَوَ عَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا؟ أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ"
'Apakah kamu berdua juga buta? Bukankah kamu berdua dapat
melihatnya?'.”
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Ulama lainnya berpendapat bahwa kaum wanita diperbolehkan memandang
lelaki lain tanpa berahi. Seperti yang disebutkan di dalam kitab sahih, bahwa
Rasulullah Saw. menyaksikan orang-orang Habsyah sedang memainkan atraksi dengan
tombak mereka di hari raya di dalam masjid, sedangkan Aisyah Ummul Mu’minin
menyaksikan pertunjukan mereka dari balik tubuh Nabi Saw., dan Nabi Saw.
menutupinya dari pandangan mereka hingga Aisyah bosan, lalu pulang.
Firman Allah Swt.:
{وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ}
dan memelihara kemaluannya. (An-Nur: 31)
Sa'id ibnu Jubair mengatakan, maksudnya yaitu memelihara
kemaluannya dari perbuatan keji.
Menurut Qatadah dan Sufyan, dari perbuatan yang tidak dihalalkan
baginya.
Sedangkan menurut Muqatil, dari perbuatan zina.
Abul Aliyah mengatakan bahwa semua ayat Al-Qur'an yang menyebutkan
perintah memelihara kemaluan maksudnya adalah memeliharanya dari perbuatan
zina, kecuali ayat ini yang mengatakan: dan memelihara kemaluannya.
(An-Nur: 31) Yang dimaksud ialah agar jangan sampai kelihatan oleh seorang pun.
Firman Allah Swt.:
{وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا}
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
tampak darinya. (An-Nur: 31)
Yaitu janganlah mereka menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada
lelaki lain, kecuali apa yang tidak bisa disembunyikan.
Menurut Ibnu Mas'ud, hal yang dimaksud adalah seperti kain
selendang dan pakaiannya; yakni sesuai dengan pakaian tradisi kaum wanita Arab
yang menutupi seluruh tubuhnya, sedangkan bagian bawah pakaian yang kelihatan
tidaklah berdosa baginya bila menampakkannya, sebab bagian ini tidak dapat
disembunyikan. Hal yang sama berlaku pula pada pakaian wanita lainnya yang
bagian bawah kainnya kelihatan karena tidak dapat ditutupi. Pendapat yang sama
dikatakan oleh Al-Hasan, Ibnu Sirin, Abul Jauza, Ibrahim An-Nakha'i dan
lain-lainnya.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu
Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya, (An-Nur: 31) Yakni
wajahnya, kedua telapak tangannya, dan cincinnya.
Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ata, Ikrimah,
Sa'id ibnu Jubair, Abusy Sya'sa, Ad-Dahhak, dan Ibrahim An-Nakha'i serta
lain-lainnya.
Pendapat ini dapat dijadikan tafsir terhadap pengertian perhiasan
yang dilarang bagi kaum wanita menampakkannya, seperti apa yang dikatakan oleh
Abu Ishaq As-Subai'i, dari Abul Ahwas, dari Abdullah sehubungan dengan makna
firman-Nya: dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya. (An-Nur: 31)
Yaitu anting-anting, kalung, gelang tangan, dan gelang kaki.
Menurut riwayat lain yang bersumber dari Ibnu Mas'ud dalam sanad
yang sama, perhiasan itu ada dua macam, yaitu perhiasan yang tidak boleh
diperlihatkan kecuali hanya kepada suami, seperti cincin dan gelang. Dan
perhiasan yang boleh terlihat oleh lelaki lain, yaitu bagian luar dari
pakaiannya.
Az-Zuhri mengatakan bahwa tidak boleh ditampakkan kepada mereka
yang disebutkan nama-namanya oleh Allah Swt. selain gelang, kerudung dan
anting-anting tanpa membukanya. Adapun bagi orang lain secara umum, maka tidak
boleh ada yang tampak dari perhiasannya kecuali hanya cincin.
Malik telah meriwayatkan dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna
firman-Nya: kecuali yang (biasa) tampak darinya. (An-Nur: 31) Yakni
cincin dan gelang kaki.
Dapat pula dikatakan bahwa Ibnu Abbas dan para pengikutnya
bermaksud dengan tafsir firman-Nya yang mengatakan, "Kecuali apa yang
biasa tampak darinya," adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Pendapat inilah yang terkenal di kalangan jumhur ulama. Hal ini
diperkuat oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud di dalam kitab
sunannya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ka'b Al-Intaki dan
Muammal ibnul Fadl Al-Harrani; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan
kepada kami Al-Walid, dari Sa'id ibnu Basyir, dari Qatadah, dari Khalid ibnu Duraik,
dari Aisyah r.a., bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke dalam rumah Nabi Saw.
dengan memakai pakaian yang tipis (cekak) Maka Nabi Saw. memalingkan muka
darinya seraya bersabda:
"يَا أَسْمَاءُ، إن المرأة إذا بلغت
المحيض لم يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا" وَأَشَارَ إِلَى
وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Hai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah berusia balig,
tidak boleh ada yang terlihat dari tubuhnya kecuali hanya ini. Nabi Saw.
bersabda demikian seraya mengisyaratkan ke arah wajah dan kedua telapak tangannya.
Akan tetapi, Abu Daud dan Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa hadis
ini mursal karena Khalid ibnu Duraik belum pernah mendengar dari Siti Aisyah
r.a.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ}
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (An-Nur:
31)
Yakni kain kerudung yang panjang agar dapat menutupi dada dan
bagian sekitarnya, agar berbeda dengan pakaian wanita Jahiliah. Karena
sesungguhnya wanita Jahiliah tidak berpakaian seperti ini, bahkan seseorang
dari mereka lewat di hadapan laki-laki dengan membusungkan dadanya tanpa
ditutupi oleh sehelai kain pun. Adakalanya pula menampakkan lehernya dan rambut
yang ada di dekat telinganya serta anting-antingnya. Maka Allah memerintahkan
kepada wanita yang beriman agar menutupi seluruh tubuhnya, seperti yang
disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat yang lain melalui firman-Nya:
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ}
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59)
Dan dalam ayat berikut ini Allah Swt. berfirman:
{وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ}
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.
(An-Nur: 31)
Al-khumur adalah bentuk jamak dari khimar, artinya kain kerudung
yang dipakai untuk menutupi kepala; dikenal pula dengan sebutan muqani'.
Sa'id ibnu Jubair telah mengatakan sehubungan dengan makna
firmannya: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya. (An-Nur:
31) Maksudnya, menutupi bagian leher dan dadanya; maka tidak boleh ada sesuatu
pun dari bagian tersebut yang tampak.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu
Syabib, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Yunus, dari ibnu Syihab,
dari Urwah, dari Aisysah r.a. yang mengatakan, "Semoga Allah merahmati
kaum wanita Muhajirin pertama. Ketika Allah menurunkan firman-Nya: 'Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.' (An-Nur: 31) maka
mereka membelah kain sarinya, lalu mereka jadikan sebagai kerudung."
Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu
Na'im, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Nafi', dari Al-Hasan ibnu
Muslim, dari Safiyyah binti Syaibah, bahwa Aisyah r.a. pernah mengatakan bahwa
ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudungnya ke dadanya. (Ah-Nur: 31) Maka mereka melepaskan kain
sarungnya, lalu mereka robek dari pinggirnya, kemudian robekan itu mereka
jadikan kain kerudung (pada saat itu juga).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku,
telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdullah ibnu Yunus, telah
menceritakan kepadaku Az-Zunji ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami
Abdullah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Safiyyah binti Syaibah yang
menceritakan, "Ketika kami sedang berada di rumah Aisyah, dan kami
memperbincangkan tentang wanita Quraisy serta keutamaan mereka; maka Siti
Aisyah berkata, "Sesungguhnya kaum wanita Quraisy memang mempunyai suatu
keutamaan, dan sesungguhnya demi Allah, aku belum pernah melihat wanita yang
lebih utama daripada wanita Ansar dalam hal keimanan dan kepercayaannya kepada
kitabullah dan wahyu yang diturunkan. Sesungguhnya ketika diturunkan
firman-Nya: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.
(An-Nur: 31) Maka kaum lelaki mereka berbalik kepada kaum wanitanya seraya
membacakan kepada mereka apa yang baru diturunkan oleh Allah Swt. Seorang
lelaki dari mereka membacakannya kepada istrinya, anak perempuannya, saudara
perempuannya, dan kaum kerabatnya yang wanita. Sehingga tiada seorang wanita
pun melainkan bangkit melepaskan kain sarinya, lalu dipakainya sebagai kerudung
karena membenarkan dan iman kepada wahyu dari Allah Swt. yang baru diturunkan.
Sehingga mereka di belakang Rasulullah memakai kerudung semua, seakan-akan pada
kepala mereka terdapat burung gagak'."
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini melalui jalur lain dari
Safiyyah binti Syaibah dengan sanad yang sama.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, bahwa Qurrah ibnu Abdur Rahman pernah
menceritakan kepadanya dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah yang
mengatakan bahwa semoga Allah merahmati kaum wanita Muhajirin pertama, ketika
Allah menurunkan firman-Nya: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya
ke dadanya. (An-Nur: 31) Maka mereka membelah kain sari mereka, lalu mereka
jadikan sebagi kerudungnya. Abu Daud telah meriwayatkannya melalui hadis Ibnu
Wahb dengan sanad yang sama.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا
لِبُعُولَتِهِنَّ}
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami
mereka. (An-Nur: 31)
Ba'lun yang bentuk jamaknya adalah bu'ul artinya suami.
{أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ}
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka,
atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara
perempuan mereka. (An-Nur: 31)
Mereka yang disebutkan di atas adalah mahram wanita, mereka
diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada orang-orang tersebut, tetapi
bukan dengan cara tabarrujj.
Ibnul Munzir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu
Harun, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah
menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu
Salamah, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Asy-Sya'bu, dari Ikrimah
sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau
ayah suami mereka. (An-Nur: 31), hingga akhir ayat. Lalu ia berkata bahwa Allah
Swt. tidak menyebutkan paman dari pihak ayah, tidak pula paman dari pihak ibu;
karena keduanya dinisbatkan kepada anak keduanya. Untuk itu seorang wanita
tidak boleh meletakkan kain kerudungnya di hadapan pamannya, baik dari pihak
ayah maupun dari pihak ibu. Demikian itu karena dikhawatirkan keduanya akan
menggambarkan keadaannya kepada anak-anak keduanya.
Adapun terhadap suami, sesungguhnya hal tersebut hanyalah untuk
suaminya. Karena itu, seorang wanita dianjurkan merias dan mempercantik dirinya
di hadapan suaminya, yang hal seperti itu tidak boleh dilakukannya di hadapan
lelaki lain.
*******************
Firman Allah Swt.:
{أَوْ نِسَائِهِنَّ}
atau wanita-wanita Islam. (An-Nur: 31)
Yakni seorang wanita diperbolehkan menampakkan perhiasannya kepada
wanita muslimat, bukan wanita kafir Ummi agar mereka tidak menceritakan keadaan
kaum wanita muslimat kepada kaum laki-laki mereka. Perbuatan ini sekalipun
dilarang terhadap semua wanita, hanya terhadap wanita kafir zimmi lebih berat
larangannya, mengingat tiada suatu norma pun yang melarang mereka untuk
menceritakan hal tersebut. Adapun wanita muslimah, sesungguhnya ia mengetahui
bahwa perbuatan menceritakan perihal wanita lain (kepada lelaki) adalah haram
sehingga ia menahan dirinya dari melakukan hal tersebut. Rasulullah Saw. telah
bersabda:
"لَا تُبَاشِرُ المرأةَ المرأةَ،
تَنْعَتُهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا"
Janganlah seorang wanita menceritakan (menggambarkan) keadaan
wanita lain kepada suaminya, (hingga) seakan-akan suaminya memandang ke
arahnya.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam
kitab sahihnya masing-masing melalui Ibnu Mas'ud.
Sa'id ibnu Mansur telah meriwayatkan di dalam kitab sunannya, telah
menceritakan kepada kami Isma'il ibnu Ayyasy, dari Hisyam ibnul Gazi, dari
Ubadah ibnu Nissi, dari ayahnya, dari Al-Haris ibnu Qais, bahwa Khalifah Umar
menulis surat kepada Abu Ubaidah yang isinya sebagai berikut: Amma Ba'du,
sesungguhnya telah sampai berita kepadaku yang mengatakan bahwa sebagian dari
kaum wanita muslimat sering memasuki tempat mandi sauna bersama wanita-wanita
musyrik, dan hal itu terjadi di daerah wewenangmu. Maka tidak dihalalkan bagi
wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian memperlihatkan auratnya
kepada wanita lain kecuali wanita yang seagama dengannya.
Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: atau
wanita-wanita Islam. (An-Nur: 31) Yakni kaum wanita muslimat, bukan kaum wanita
musyrik. Wanita muslimat tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya di hadapan
wanita musyrik.
Abdullah telah meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya dari Al-Kalbi,
dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: atau
wanita-wanita Islam. (An-Nur: 31) Yaitu kaum wanita muslimat; wanita muslimat
tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada wanita Yahudi, juga kepada wanita
Nasrani. Perhiasan yang dimaksud ialah bagian leher, anting-anting, bagian yang
ditutupi oleh kain kerudung, dan anggota lainnya yang tidak halal dilihat kecuali
hanya oleh mahramnya.
Sa'id telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Jarir,
dari Lais, dari Mujahid yang mengatakan bahwa wanita muslimat tidak boleh
menanggalkan kain kerudungnya di hadapan wanita musyrik, karena Allah Swt.
telah berfirman: atau wanita-wanita Islam. (An-N ur:31) Sedangkan wanita
musyrik bukan termasuk mereka.
Telah diriwayatkan dari Makhul dan Ubadah ibnu Nissi, bahwa
keduanya telah menghukumi makruh bila ada wanita Nasrani, wanita Yahudi, dan
wanita Majusi menyambut wanita muslimat.
Adapun mengenai apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim,
telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami
Abu Umair, telah menceritakan kepada kami Damrah, bahwa Ata telah meriwayatkan
dari ayahnya yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. tiba di Baitul
Maqdis, maka yang menyambut kedatangan istri-istri Rasulullah Saw. adalah
wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Riwayat ini jika sahih, maka ditakwilkan
karena keadaan darurat, atau dianggap sebagai suatu pekerjaan, kemudian dalam
peristiwa tersebut tidak ada aurat yang terbuka, dan hal itu merupakan suatu
keharusan yang tidak dapat dielakkan. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.
*******************
Firman Allah Swt.:
{أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ}
atau budak-budak yang mereka miliki. (An-Nur: 31)
Ibnu Jarir mengatakan, yang dimaksud adalah budak perempuan yang
musyrik. Dalam kasus ini wanita muslimat diperbolehkan memperlihatkan
perhiasannya kepada budak-budak perempuannya, sekalipun mereka musyrik, karena
mereka adalah budaknya. Demikianlah menurut pendapat yang dianut oleh Sa'id
ibnul Musayyab.
Tetapi menurut kebanyakan ulama, bahkan wanita muslimat
diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada budak-budaknya, baik yang
laki-laki maupun yang perempuan. Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud yang mengatakan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا أَبُو جُمَيْعٍ سَالِمُ
بْنُ دِينَارٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى فَاطِمَةَ بِعَبْدٍ قَدْ وَهَبَهُ لَهَا. قَالَ: وَعَلَى
فَاطِمَةَ ثَوْبٌ إِذَا قَنَّعت بِهِ رَأْسَهَا لَمْ يَبْلُغْ رِجْلَيْهَا،
وَإِذَا غَطَّتْ بِهِ رِجْلَيْهَا لَمْ يَبْلُغْ رَأْسَهَا، فَلَمَّا رَأَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَلْقَى قَالَ: "إِنَّهُ
لَيْسَ عَلَيْكِ بَأْسٌ، إِنَّمَا هُوَ أَبُوكِ وَغُلَامُكِ"
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isa, telah
menceritakan kepada kami Abu Jami' Salim ibnu Dinar, dari Sabit, dari Anas,
bahwa Nabi Saw. datang kepada Fatimah dengan membawa seorang budak laki-laki
yang telah diberikan kepadanya. Sedangkan saat itu Fatimah memakai pakaian yang
apabila digunakan untuk menutupi kepalanya, maka bagian kedua kakinya tidak
tertutupi semua; dan apabila digunakan untuk menutupi kedua kakinya, maka
bagian kepalanya tidak tertutupi. Ketika Nabi Saw. melihat keadaan Fatimah
kebingungan, maka beliau bersabda: Sesungguhnya tidak mengapa bagimu
(berpakaian seperti itu) karena yang datang hanyalah ayahmu dan budakmu.
Al-Hafiz ibnu Asakir menyebutkan di dalam kitab tarikhnya mengenai
biografi Khudaij Al-Himsi maula Mu'awiyah, bahwa Abdullah ibnu Mas'adah
Al-Fazzari adalah seorang budak yang berkulit sangat hitam; dia adalah seorang
budak yang dihadiahkan oleh Nabi Saw. kepada putrinya Siti Fatimah, lalu Siti
Fatimah memeliharanya dan memerdekakannya. Kemudian sesudah itu ia melakukan
perang tanding dengan Mu'awiyah dalam Perang Siffin; dia adalah orang yang
paling keras dalam membela Ali ibnu Abu Talib r.a.
وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَة،
عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ نَبْهَان، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، ذَكَرَتْ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِذَا كَانَ
لِإِحْدَاكُنَّ مُكَاتَب، وَكَانَ لَهُ مَا يُؤَدِّي، فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ".
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu
Uyaynah, dari Az-Zuhri, dari Nabhan, dari Ummu Salamah yang mengatakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu (hai kaum
wanita) mempunyai budak yang mukatab, dan dia mempunyai kemampuan untuk
melunasi transaksi kitabahnya, maka hendaklah kamu berhijab darinya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui Musaddad, dari Sufyan
As-Sauri dengan sanad yang sama.
*******************
Firman Allah Swt.:
{أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ}
atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita). (An-Nur: 31)
Yakni seperti orang-orang sewaan dan para pelayan yang tidak
sepadan. Selain dari itu akal mereka kurang dan lemah, tiada keinginan terhadap
wanita pada diri mereka dan tidak pula berselera terhadap wanita.
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud adalah lelaki dungu yang tidak
mempunyai nafsu syahwat.
Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lelaki yang tolol.
Sedangkan menurut Ikrimah,
yang dimaksud adalah laki-laki banci yang kemaluannya tidak dapat berereksi.
Hal yang sama dikatakan oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf.
Di dalam kitab sahih disebutkan melalui hadis Az-Zuhri, dari Urwah,
dari Aisyah, bahwa dahulu ada seorang lelaki banci yang biasa masuk menemui
istri Rasulullah Saw. dan mereka menganggapnya termasuk orang lelaki yang tidak
mempunyai keinginan terhadap wanita. Pada suatu hari Nabi Saw. masuk ke dalam
rumahnya, sedangkan lelaki tersebut sedang menggambarkan perihal seorang
wanita. Lelaki itu mengatakan bahwa wanita tersebut apabila datang, maka
melangkah dengan langkah yang lemah gemulai; dan apabila pergi, ia melangkah
dengan lemah gemulai disertai dengan goyangan pantatnya. Maka Rasulullah Saw.
bersabda:
"أَلَا أَرَى هَذَا يَعْلَمُ مَا
هَاهُنَا، لَا يدخلَنّ عليكُنَ"
Bukankah kulihat orang ini mengetahui apa yang ada di sini? Jangan
biarkan orang ini masuk menemui kalian!
Maka Rasulullah Saw. mengusir lelaki itu, kemudian lelaki itu
tinggal di padang sahara, ia masuk (ke dalam kota) setiap hari Jumat untuk
mengemis meminta makanan.
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abu
Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari
Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah yang mengatakan bahwa Rasulullah
Saw. masuk ke dalam rumahnya, sedangkan saat itu di hadapan Ummu Salamah
terdapat seorang lelaki banci, juga Abdullah ibnu Abu Umayyah (saudara
laki-laki Ummu Salamah). Lelaki banci itu berkata, "Hai Abdullah, jika
Allah memberikan kemenangan kepadamu atas negeri (kota) Taif besok, maka
boyonglah anak perempuan Gailan. Karena sesungguhnya dia bila datang menghadap
melangkah dengan langkah yang lemah gemulai, dan bila pergi, ia melangkah dengan
lemah gemulai disertai dengan goyangan pantatnya." Perkataannya itu
terdengar oleh Rasulullah Saw. maka beliau bersabda kepada Ummu Salamah:
"لَا يَدْخُلَنَّ هَذَا عَلَيْكِ".
Jangan biarkan orang ini masuk menemuimu!
hadis ini diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam
kitab Sahihain, melalui hadis Hisyam ibnu 'Urwah.
Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur
Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az-Zuhri, dari Urwah ibnuz
Zubair, dari Aisyah r.a. yang telah menceritakan: Dahulu ada seorang waria
biasa menemui istri-istri Nabi Saw. dan mereka menganggapnya termasuk
orang-orang yang tidak mempunyai keinginan kepada wanita. Kemudian Nabi Saw.
masuk sedang waria itu berada pada salah seorang dari istri-istrinya sedang
menceritakan perihal seorang wanita seraya mengatakan, "Bahwa sesungguhnya
dia kalau datang seakan-akan datang dengan memperlihatkan empat anggota
tubuhnya dan bila pergi seakan-akan pergi dengan memperlihatkan kedelapan
anggota tubuhnya." Maka Nabi Saw. bersabda:
"أَلَا أَرَى هَذَا يَعْلَمُ مَا
هَاهُنَا؟ لَا يدخلَنَّ عَلَيْكُمْ هَذَا"
Ingatlah, menurutku orang ini mengetahui apa yang ada di sana,
jangan biarkan orang ini masuk menemuimu lagi!
Maka mereka menghalanginya (untuk masuk).
Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui
Abdur Razzaq dengan sanad yang sama dari Ummu Salamah:
*******************
Firman Allah Swt.:
{أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا
عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ}
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (An-Nur:
31)
Yakni anak-anak kecil mereka yang masih belum mengerti keadaan
wanita dan aurat mereka seperti perkataannya yang lemah lembut lagi merdu,
lenggak-lenggoknya dalam berjalan, gerak-gerik, dan sikapnya. Apabila anak
lelaki kecil masih belum memahami hal tersebut, maka ia boleh masuk menemui
wanita.
Adapun jika seorang anak lelaki menginjak masa pubernya atau dekat
usia pubernya yang telah mengenal hal tersebut dan ia dapat membedakan wanita
yang jelek dan wanita yang cantik, maka tidak diperkenankan lagi baginya masuk
menemui wanita (lain).
Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan sebuah hadis dari
Rasulullah Saw. yang telah bersabda:
"إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى
النِّسَاءِ". قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الحَمْو؟ قَالَ:
"الحَمْو الْمَوْتُ"
"Janganlah kalian masuk menemui wanita.” Dikatakan,
"Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang (masuk menemui) saudara
ipar?” Rasulullah Saw. menjawab, "(Masuk menemui) saudara ipar artinya
maut.”
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ}
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya. (An-Nur: 31), hingga akhir
ayat.
Di masa Jahiliah bila seorang wanita berjalan di jalan, sedangkan
ia memakai gelang kaki; jika tidak ada laki-laki yang melihat dirinya, ia
memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga kaum lelaki mendengar suara
keroncongan gelangnya (dengan maksud menarik perhatian mereka). Maka Allah
melarang kaum wanita mukmin melakukan hal semacam itu. Demikian pula halnya
bila seseorang wanita memakai perhiasan lainnya yang tidak kelihatan, bila
digerakkan akan menimbulkan suara dan dapat menarik perhatian lawan jenisnya;
hal ini pun termasuk ke dalam apa yang dilarang oleh Allah Swt. dalam
firman-Nya: Dan janganlah mereka memukulkan kakinya. (An-Nur: 31), hingga akhir
ayat.
Termasuk ke dalam apa yang dilarang ialah memakai parfum bila
keluar rumah, sebab kaum laki-laki akan mencium baunya.
Abu Isa At-Tirmizi mengatakan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ
القَّطَّان، عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُمَارة الْحَنَفِيِّ، عَنْ غُنَيْم بْنِ قَيْسٍ،
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ، وَالْمَرْأَةُ إِذَا
اسْتَعْطَرَتْ فمرَّت بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا" يَعْنِي زَانِيَةً
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah
menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id Al-Qattan, dari Sabit ibnu Imarah
Al-Hanafi, dari Ganim ibnu Qais, dari Abu Musa r.a., dari Nabi Saw. yang telah
bersabda: Setiap mata ada zinanya. Seorang wanita bila memakai wewangian, lalu
melewati suatu majelis, maka dia (akan memperoleh dosa) anu dan anu. Yakni dosa
zina mata.
Dalam bab yang sama telah diriwayatkan hadis yang sama melalui Abu
Hurairah. Hadis ini hasan sahih. Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya
melalui hadis Sabit ibnu Imarah dengan sanad yang sama.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا
سُفْيَانُ، عَنِ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ عُبَيْدٍ مَوْلَى أَبِي
رُهْم، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: لقيتْه امْرَأَةٌ
وَجَدَ مِنْهَا رِيحَ الطِيبِ، وَلِذَيْلِهَا إِعْصَارٌ فَقَالَ: يَا أَمَةَ
الْجَبَّارِ، جِئْتِ مِنَ الْمَسْجِدِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ لَهَا: [وَلَهُ]
تَطَيَّبتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ حِبِّي أَبَا الْقَاسِمِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ
امْرَأَةٍ تَطَيبت لِهَذَا الْمَسْجِدِ، حَتَّى تَرْجِعَ فَتَغْتَسِلَ غُسلها مِنَ
الْجَنَابَةِ"
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Kasir, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Asim ibnu Ubaidillah, dari
Ubaid maula Abu Rahm, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa ia bersua
dengan seorang wanita yang terendus darinya bau parfum yang wangi, sedangkan kepangan
rambutnya menjulur kelihatan. Maka Abu Hurairah berkata kepadanya, "Hai
Umayyah, tersia-sialah amalmu, bukankah kamu baru datang dari masjid?"
Umayyah menjawab, "Ya." Abu Hurairah bertanya, "Apakah engkau
memakai wewangian?" Umayyah menjawab, "Ya." Abu Hurairah berkata
bahwa ia pernah mendengar kekasihnya, yaitu Abul Qasim Saw. (nama julukan Nabi
Saw.) telah bersabda: Allah tidak akan menerima salah seorang wanita yang
memakai wewangian dalam masjid ini sebelum ia kembali, lalu mandi seperti mandi
jinabahnya (untuk membersihkan wewangian yang menempel di tubuhnya).
Ibnu Majah meriwayatkannya dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari
Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama.
وَرَوَى التِّرْمِذِيُّ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ مُوسَى بْنِ عُبَيدة،
عَنْ أَيُّوبَ بْنِ خَالِدٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ سَعْدٍ؛ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قَالَ: "الرَّافِلَةُ فِي الزِّينَةِ
فِي غَيْرِ أَهْلِهَا، كَمَثَلِ ظُلْمَةِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا نُورَ لَهَا"
Imam Turmuzi meriwayatkannya pula melalui hadis Musa ibnu Ubaidah,
dari Ayyub ibnu Khalid, dari Maimunah binti Sa'd, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda: Wanita yang berdandan secara mencolok bukan untuk suaminya,
perihalnya sama dengan kegelapan di hari kiamat, tiada nur (cahaya) baginya.
Termasuk ke dalam bab ini disebutkan bahwa mereka (kaum wanita)
dilarang berjalan di tengah jalan, karena hal seperti ini mengandung pengertian
tabarruj (memamerkan diri atau mengundang perhatian lawan jenis).
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا القَعْنَبِيّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْعَزِيزِ -يَعْنِي: ابْنَ مُحَمَّدٍ -عَنْ أَبِي الْيَمَانِ، عَنْ شَدَّادِ بْنِ
أَبِي عَمْرِو بْنِ حِمَاسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ
الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ -وَقَدِ اخْتَلَطَ
الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ -فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ: "اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ
لَكُنَّ أَنْ تَحْققْن الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ"،
فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تُلْصَقُ بِالْجِدَارِ، حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا
لِيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ، مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami At-Taglabi.
telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz (yakni Ibnu Muhammad), dari Ibnu Abul
Yaman,dari Syaddad ibnu Abu Amr ibnu Hammas, dari ayahnya, dari Hamzah ibnu Abu
Usaid Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. saat beliau
berada di luar masjid, sedangkan kaum lelaki dan kaum wanita bercampur di
jalanan. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepada kaum wanita: Minggirlah kalian
(hai kaum wanita), karena sesungguhnya tidak diperkenankan bagi kalian menutupi
tengah jalan; kalian harus mengambil sisi jalan (trotoar). Setelah itu
pinggiran jalan dipakai untuk jalan wanita, sehingga kain mereka menyentuh
tembok karena dekatnya mereka dengan tembok yang ada di sisi jalan.
Firman Allah Swt.:
{وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}
Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman, supaya kalian beruntung. (An-Nur: 31)
Artinya, kerjakanlah segala sesuatu yang telah Aku perintahkan
kepada kalian, yaitu dengan menghiasi diri dengan sifat-sifat yang terpuji dan
akhlak-akhlak yang mulia ini. Tinggalkanlah tradisi masa lalu di zaman
Jahiliyah, yaitu dengan meninggalkan sifat dan akhlaknya yang rendah, karena
sesungguhnya keberuntungan yang paling prima berada dalam jalan mengerjakan
segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya,dan meninggalkan
segala sesuatu yang dilarang oleh keduanya. Hanya kepada Allah sajalah kita
memohon pertolongan.

0 Comments