Informasi
Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN)
Pendahuluan
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola
penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di Indonesia dilakukan secara
nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada UIN/IAIN/STAIN
disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama
oleh UIN/IAIN/STAIN disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(UM-PTKIN) yang kedua pola tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh
Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial,
dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN
merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh
UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara
serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik
Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga
peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara
nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan,
dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan
kekhususan PTKIN.
PTKIN
sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah
dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi
akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari Kepala
Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten
menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi
calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN.
Tujuan
Memberikan
kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah/madrasah agar mendaftarkan siswanya
melalui SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan tinggi di UIN/IAIN/STAIN
Mendapatkan
calon mahasiswa baru yang berprestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa
SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah
Ketentuan
Umum dan Persyaratan
Ketentuan
Umum
SPAN-PTKIN
merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan
menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
Sekolah/Madrasah
yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang
secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
Siswa
yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah
masing-masing.
Persyaratan
Siswa Pelamar
Pendaftaran
1)
Siswa
SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2020.
2)
Memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3)
Memperoleh
rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
4)
Memiliki
kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran
di PTKIN.
Penerimaan
Lulus
dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah atau yang setara),
lulus SPAN-PTKIN 2020, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
masing-masing PTKIN penerima.
Jadwal
Seleksi
Pengisian
PDSS 06 Januari - 31 Januari 2020
Verifikasi
PDSS 06 Januari - 31 Januari 2020
Pendaftaran
03 Februari - 28 Februari 2020
Proses
Seleksi I. 2 - 13 Maret 2020
II. 16 - 20 Maret 2020
Pengumuman
Hasil Seleksi 10 April 2020
Proses
verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus
seleksi Ditetapkan di masing-masing PTKIN
Pengumuman
Peserta
dapat mengecek kelulusan pada web http://pengumuman.span-ptkin.ac.id dengan
memasukkan nomor pendaftaran
Program
Studi dan Jumlah Pilihan
1.
Siswa
pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.
2.
Siswa
pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.
3.
Urutan
pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
4.
Daftar
program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN
Sumber: https://span-ptkin.ac.id
Sumber: https://span-ptkin.ac.id


0 Comments