MENJAGA PANDANGAN MATA
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Ini
merupakan perintah dari Allah Swt. ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang
beriman agar mereka menahan pandangan matanya terhadap hal-hal yang diharamkan
bagi mereka. Oleh karena itu janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang
dihalalkan bagi mereka untuk dilihat, dan hendaklah mereka menahan pandangannya
dari wanita-wanita yang muhrim. Untuk itu apabila pandangan mata mereka melihat
sesuatu yang diharamkan tanpa sengaja, hendaklah ia memalingkan pandangan
matanya dengan segera darinya.
Imam
Muslim di dalam kitab sahihnya melalui hadis Yunus ibnu Ubaid, dari Amr ibnu
Sa'id, dari Abu Zar'ah ibnu Amr ibnu Jarir, dari kakeknya Jarir ibnu Abdullah
Al-Bajali r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Saw.
tentang pandangan spontan, maka beliau memerintahkan kepadanya agar menahan
pandangan matanya, yakni memalingkannya ke arah lain. Hal yang sama telah
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hasyim, dari Yunus ibnu Ubaid dengan sanad
yang sama. Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai telah meriwayatkannya
melalui jalur yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis hasan
sahih.
Menurut
riwayat lain, Nabi Saw. bersabda kepadanya:
"أطرقْ بَصَرَكَ"
Tundukkanlah
pandangan matamu!
Yakni
melihatlah ke arah tanah. Akan tetapi, pengertian memalingkan pandangan mata
lebih umum karena adakalanya diarahkan ke arah tanah atau ke arah lainnya.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى الفَزَاري، حَدَّثَنَا شَريك، عَنْ أَبِي رَبِيعَةَ
الْإِيَادِيِّ، عَنْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدة، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلِيٍّ: "يَا عَلِيُّ،
لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النظرةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَ لَكَ
الْآخِرَةُ"
Abu
Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari,
telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Rabi'ah Al-Ayadi, dari Abdullah
ibnu Buraidah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda kepada sahabat Ali r.a.: Hai Ali, janganlah kamu mengikutkan suatu
pandangan ke pandangan berikutnya, karena sesungguhnya engkau hanya
diperbolehkan menatap pandangan yang pertama, sedangkan pandangan yang
berikutnya tidak boleh lagi bagi kamu.
Imam
Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Syarik, dan ia mengatakan bahwa hadis
berpredikat garib, kami tidak mengenalnya selain melalui hadisnya (Isma'il ibnu
Musa Al-Fazzari).
Di
dalam kitab sahih disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
"إِيَّاكُمْ
وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ". قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَا بُدَّ لَنَا
مِنْ مَجَالِسِنَا، نَتَحَدَّثُ فِيهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنْ أَبَيْتُمْ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حقَّه".
قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "غَضُّ
الْبَصَرِ، وكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ،
وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ"
"Janganlah
kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan.” Mereka bertanya, "Wahai
Rasulullah, kami perlu tempat untuk ngobrol-ngobrol.” Rasulullah Saw. bersabda,
"Jika kalian tetap ingin duduk-duduk di jalanan, maka berikanlah jalan
akan haknya.” Mereka bertanya, "Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?”
Rasulullah Saw. bersabda, "Menahan pandangan mata, menahan diri untuk
tidak mengganggu (orang yang lewat), menjawab salam, memerintahkan kepada
kebajikan, dan mencegah kemungkaran.”
قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ الْبَغَوِيُّ:
حَدَّثَنَا طَالُوتُ بْنُ عَبَّادٍ، حَدَّثَنَا فَضْلُ بْنُ جُبَيْرٍ: سَمِعْتُ
أَبَا أُمَامَةَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ: "اكْفُلُوا لِي بِستّ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ:
إِذَا حدَّث أَحَدُكُمْ فَلَا يَكْذِبْ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ فَلَا يَخُن، وَإِذَا
وَعَد فَلَا يُخْلِفْ. وغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ،
وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ"
Abul
Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Talut ibnu Abbad,
telah menceritakan kepada kami Fudail ibnu Husain; ia pernah mendengar Abu
Umamah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Berikanlah jaminan enam perkara untukku, niscaya aku jamin surga untuk kalian;
apabila seseorang di antara kalian berbicara, janganlah berdusta; apabila
dipercaya, janganlah berkhianat; apabila berjanji, jangan menyalahi; tahanlah
pandangan mata kalian, cegahlah tangan kalian, dan peliharalah kemaluan kalian.
Di
dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan seperti berikut:
"مَنْ
يَكْفُلْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيه وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ، أَكْفُلْ لَهُ
الْجَنَّةَ"
Barang
siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara kedua rahangnya (yakni
memelihara lisannya) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (yakni memelihara
kemaluannya), niscaya aku menjamin surga untuknya:
Abdur
Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Ibnu
Sirin, dari Ubaidah yang mengatakan bahwa semua perbuatan yang durhaka terhadap
Allah adalah dosa besar. Dan Allah Swt. telah menyebutkan dua anggota tubuh
melalui firman-Nya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
"Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An-Nur: 30)
Mengingat
pandangan mata merupakan sumber bagi rusaknya kalbu, seperti yang dikatakan
oleh sebagian ulama Salaf, bahwa pandangan mata itu adalah panah beracun yang
menembus hati. Maka Allah memerintahkan agar kemaluan dipelihara, sebagaimana
Dia memerintahkan agar pandangan mata dipelihara, sebab pandangan mata
merupakan jendelanya hati. Untuk itulah Allah Swt. berfirman: Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 30)
Memelihara
kemaluan itu adakalanya mengekangnya dari perbuatan zina, seperti yang
disebutkan'oleh Allah Swt. dalam surat Al Mu’minun melalui firman-Nya:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ
dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya. (Al Mu’minun: 5)
Adakalanya
pula dengan memelihara pandangan mata agar jangan melihat hal-hal yang
diharamkan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis yang termaktub di dalam
kitab Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan, yaitu:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ، إِلَّا مِنْ
زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Peliharalah
aurat (kemaluan)mu kecuali terhadap istri atau budak perempuan yang dimiliki
olehmu.
Firman
Allah Swt.:
{ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ}
yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. (An-Nur: 30)
Yakni
lebih suci bagi hati mereka dan lebih bersih bagi agama mereka, seperti yang
dikatakan oleh sebagian ulama, "Barang siapa yang memelihara pandangan
matanya, Allah akan menganugerahkan cahaya pada pandangan (kalbu)nya."
Menurut riwayat lain disebutkan dalam hatinya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا
عَتَّابٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ
أَيُّوبَ، عَنْ عُبَيْد اللَّهِ بْنِ زَحْر، عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ
الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَنْظُرُ إِلَى
مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ [أَوَّلَ مَرّة] ثُمَّ يَغُضّ بَصَرَهُ، إِلَّا أَخْلَفَ
اللَّهُ لَهُ عِبَادَةً يَجِدُ حَلَاوَتَهَا"
Imam
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Attab, telah menceritakan
kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu
Ayyub, dari Ubaidillah ibnu Zuhar, dari Ali ibnu Zaid, dari Al-Qasim, dari Abu
Umamah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tiada seorang lelaki muslim
pun yang melihat kecantikan seorang wanita, kemudian ia menundukkan pandangan
matanya, melainkan Allah akan menggantinya dengan (pahala) suatu ibadah yang ia
rasakan kemanisannya (kenikmatannya).
Hal
ini telah diriwayatkan secara marfu' dari Ibnu Umar, Huzaifah dan Siti Aisyah,
tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya topiknya menyangkut masalah
targhib (anjuran beramal saleh), maka dalam hal seperti ini bisa dimaafkan.
Di
dalam kitab Imam Tabrani disebutkan melalui jalur Abdullah ibnu Yazid, dari Ali
ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah secara marfu':
"لَتغضُنَّ
أَبْصَارَكُمْ، وَلَتَحْفَظُنَّ فُرُوجَكُمْ، ولتقيمُنّ وُجُوهَكُمْ -أَوْ:
لَتُكْسَفَنَّ وُجُوهُكُمْ"
Tahanlah
pandangan mata kalian dengan sungguh-sungguh, dan peliharalah kemaluan kalian
dengan sungguh-sungguh, serta tegakkanlah wajah kalian, atau wajah kalian
benar-benar akan dibuat muram (diazab).
قَالَ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ زُهَيْرٍ التُّسْتُري قَالَ: قَرَأْنَا عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ حَفْصِ
بْنِ عُمَرَ الضَّرِيرِ الْمُقْرِئِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْر،
حَدَّثَنَا هُرَيْم بْنُ سُفْيَانَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنِ
الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ النَّظَرَ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ
مَسْمُومٌ، مَنْ تَرَكَهُ مَخَافَتِي، أَبْدَلْتُهُ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ
فِي قَلْبِهِ"
Imam
Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair At-Tusturi
yang mengatakan, "Kami belajar pada Muhammad ibnu Hafs ibnu Umar Ad-Darir
Al-Muqri yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu
Bukair, telah menceritakan kepada kami Harim ibnu Sufyan, dari Abdur Rahman
ibnu Ishaq, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu
Mas'ud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya
Pandangan mata itu adalah sepucuk anak panah iblis yang beracun. Barang siapa
yang menahannya karena takut kepadaKu, niscaya Aku menggantinya dengan iman
yang kemanisannya ia rasakan dalam hatinya.”
Firman
Allah Swt.:
{إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ}
"Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur: 30)
Semakna
dengan apa yang disebutkan oleh Aliah Swt. dalam firman-Nya:
{يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ}
Dia
mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.
(Al-Mu’min: 19)
Di
dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظّه مِنَ الزِّنَى، أدرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ. فَزنى
الْعَيْنَيْنِ: النَّظَرُ. وَزِنَى اللِّسَانِ: النطقُ. وَزِنَى الْأُذُنَيْنِ:
الِاسْتِمَاعُ. وَزِنَى الْيَدَيْنِ: الْبَطْشُ. وَزِنَى الرِّجْلَيْنِ:
الْخَطْيُ. وَالنَّفْسُ تمَنّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّق ذَلِكَ أَوْ
يُكذبه".
Telah
ditetapkan atas anak Adam bagian dari perbuatan zina yang pasti dialaminya:
zina mata adalah pandangan mata, zina lisan adalah ucapan, zina kedua telinga
adalah pendengaran, zina kedua tangan ialah memukul, dan zina kedua kaki ialah
melangkah, dan hawa nafsu yang berharap dan menginginkannya, sedangkan
kemaluanlah yang membenarkannya atau mendustakannya.
Imam
Bukhari meriwayatkannya secara ta'liq, dan Imam Muslim meriwayatkannya secara
musnad melalui jalur lain dengan teks yang semisal dengan apa yang telah
disebutkan di atas.
Banyak
kalangan ulama Salaf yang mengatakan bahwa sesungguhnya mereka melarang
seorang lelaki menatapkan pandangannya ke arah lelaki yang tampan. Para imam
ahli tasawwuf telah memperketat peraturan sehubungan dengan masalah ini, dan
sebagian ahlul ' ilmi mengharamkannya karena mengandung fitnah. Sedangkan ulama
lainnya memperingatkan dengan keras perbuatan tersebut (menatapkan pandangan ke
arah lelaki yang tampan).
قَالَ ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا:
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْمَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ سَهْلٍ
الْمَازِنِيُّ، حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صُهْبَان، حَدَّثَنِي
صَفْوَانُ بْنُ سُلَيْمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كُلُّ عَيْنٍ
بَاكِيَةٌ (4) يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلَّا عَيْنًا غَضّت عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ،
وَعَيْنًا سهِرت فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَعَيْنًا يَخْرُجُ مِنْهَا مِثْلُ رَأْسِ
الذُّبَابِ، مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ"
Ibnu
Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Madani,
telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sahi Al-Mazini. telah menceritakan
kepadaku Umar ibnu Muhammad ibnu Sahban, dari Safwan ibnu Sulaim, dari Abu
Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Semua mata
kelak di hari kiamat menangis, kecuali mata orang yang menundukkan pandangannya
dari hal-hal yang diharamkan Allah, dan mata yang bergadang di jalan Allah,,
serta mata yang keluar darinya sesuatu (kotoran) sebesar kepala lalat, karena
takut kepada Allah Swt.

0 Comments