"Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka
jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang
lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."
(Q.S. Al-Baqarah : 183-184)
Allah
menyerukan kepada orang-orang yang beriman dari umat ini dan memerintahkan
mereka untuk berpuasa. Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan
bersetubuh, dengan niat yang tulus karena Allah karena puasa mengandung penyucian,
pembersihan, dan penjernihan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek dan
akhlak tercela.
Allah Ta’ala
juga menyebutkan, sebagaimana Dia telah mewajibkan puasa itu kepada mereka, Dia
juga telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka, karena itu ada suri
teladan bagi mereka dalam hal ini. Maka hendaklah mereka bersungguh-sungguh
dalam menjalankan kewajiban ini dengan lebih sempurna daripada yang telah
dijalankan oleh orang-orang sebelum mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala
yang artinya:
“Untuk
tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi
Allah hendak mengujimu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Maka berlomba-lombalah
berbuat kebajikan.” (QS. Al-Maa-idah: 48)
Oleh karena itu
dalam surat al-Baqarah ini, Allah berfirman: yaa ayyuHal ladziina aamanuu
kutiba ‘alaikumush shiyaamu kamaa kutiba ‘alal ladziina min qablikum la’allakum
tattaquun (“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.”) Karena
puasa dapat menyucikan badan dan mempersempit jalan syaitan, maka dalam hadits
yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim ditegaskan, bahwasanya
Rasulullah bersabda:
“Wahai para
pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah maka
hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaldah ia berpuasa
karena puasa merupakan penawar baginya.”
Setelah itu
Allah menjelaskan waktu puasa. Puasa itu tidak dilakukan setiap hari supaya
jiwa manusia ini tidak merasa keberatan sehingga lemah dalam menanggungnya dan
menunaikannya. Tetapi puasa itu diwajibkan hanya pada hari-hari tertentu saja.
Pada permulaan
Islam, puasa dilakukan tiga hari pada setiap bulan. Kemudian hal itu dinasakh
(dihapus) dengan puasa satu bulan penuh, yaitu pada bulan Ramadhan, sebagaimana
akan diuraikan lebih lanjut.
Diriwayatkan
dari Mu’adz, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Atha’, Qatadah, dan adh-Dhahhak bin
Muzahim, bahwa puasa itu pertama kali dijalankan seperti yang diwajibkan kepada
umat-umat sebelumnya, yaitu tiga hari setiap bulannya. Ditambahkan oleh
adh-Dhahhak, bahwa pelaksanaan puasa seperti ini masih tetap disyari’atkan pada
permulaan Islam sejak Nabi Nuh as. sampai Allah menasakhnya dengan puasa
Ramadhan.
Abu Ja’far
ar-Razi meriwayatkan dari Ibnu Umar, katanya; Dengan diturunkannya ayat: kutiba
‘alaikumush shiyaamu kamaa kutiba ‘alal ladziina min qablikum (“Diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelummu,”) puasa itu
diwajibkan kepada mereka, jika salah seorang di antara mereka mengerjakan
shalat isya’ kemudian tidur, diharamkan baginya makan, minum, dan (menyetubuhi)
istrinya sampai waktu malam lagi seperti itu.
Ibnu Abi Hatim
berkata, hal senada juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu al-Aliyah, Abdur
Rahman bin Abi Laila, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, Rabi’ bin
Anas, dan Atha’ al-Khurasani.
Mengenai
firman-Nya: kutiba ‘alal ladziina min qablikum (“Sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelummu,”) Atha’ al-Khurasani meriwayatkan, dari Ibnu Abbas:
“Yang dimaksudkan yaitu Ahlul Kitab.”
Selanjutnya
Allah Ta ala menjelaskan hukum puasa sebagaimana yang berlaku pada permulaan
Islam. Dia berfirman: fa man kaana minkum mariidlan au ‘alaa safarin fa
‘iddatum min ayyaamin ukhara (“Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak
hari yang ditinggalkan itu dari hari-hari yang lain.”) Artinya, orang yang
sakit dan orang yang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa,
karena hal itu merupakan kesulitan bagi mereka. Mereka boleh tidak berpuasa
tetapi harus mengqadhanya pada hari-hari yang lain. Adapun orang yang sehat dan
tidak berpergian tetapi merasa berat berpuasa, baginya ada dua pilihan;
berpuasa atau memberikan makan. Jika mau ia boleh berpuasa, atau boleh juga
berbuka, tetapi harus memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya. Dan
jika ia memberikan makan lebih dari seorang pada setiap harinya, maka yang
demikian itu lebih baik. Dan berpuasa adalah lebih baik daripada memberi makan.
Demikian menurut pendapat Ibnu Masud, Ibnu Abbas, Mujahid, Thawus, Muqatil bin
Hayyan, dan ulama salaf lainnya.
Oleh karena itu
Allah swt. berfirman: wa ‘alal ladziina yuthiiquunaHuu fidyatun tha’aamu
miskiinin faman tathawwa’a khairan fa Huwa khairul laHu wa an tashuumuu khairul
lakum in kuntum ta’lamuun (“Dan wajib bagi orang-orang yang merasa berat
menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] untuk membayar fzdyah, [yaitu]:
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka yang demikian itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.”)
Demikian pula
yang diriwayatkan Imam al-Bukhari, dari Salamah bin Akwa katanya, ketika turun
ayat: wa ‘alal ladziina yuthiiquunaHuu fidyatun tha’aamu miskiinin (“Dan bagi
orang-orang yang merasa berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa]
membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”) Ketika itu, bagi siapa
yang hendak berbuka (tidak berpuasa), maka membayar fidyah, hingga turun ayat
yang berikutnya dan manasakhnya.
Dan
diriwayatkan dari Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa hal tersebut
sudah dinasakh.
Al-Bukhari
meriwayatkan dari Atha’, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas membaca ayat: wa
‘alal ladziina yuthiiquunaHuu fidyatun tha’aamu miskiinin (“Dan bagi orang yang
merasa berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, yaitu
memberi makan seorang miskin.”) Kata Ibnu Abbas, “Ayat tersebut tidak dinasakh,
karena yang dimaksudkan dalam ayat itu adalah orang tua laki-laki dan perempuan
yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka ia harus memberikan makan
setiap harinya seorang miskin.” Demikian pula diriwayatkan oleh beberapa
periwayat dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas.
Kesimpulannya,
bahwa nasakh itu tetap berlaku bagi orang sehat yang bermukim (tidak melakukan
perjalanan) dengan kewajiban berpuasa baginya melalui ayat: faman syaHida
minkumusy syaHra falsamumHu (“Barangsiapa di antara kamu hadir [di negeri
tempat tinggalnya] pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”) Sedangkan orang
tua renta yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, maka diperbolehkan
baginya berbuka [tidak berpuasa] dan tidak perlu menggadhanya, karena ia tidak
akan mengalami lagi keadaan yang memungkinkannya untuk mengqadha puasa yang
ditinggalkannya itu. Tetapi, apakah jika ia berbuka [tidak berpuasa] juga
berkewajiban memberi makan setiap hari seorang miskin, jika ia kaya?
Mengenai hal
tersebut di atas terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan tidak ada
kewajiban baginya memberikan makan kepada orang miskin, karena usianya ia tidak
sanggup memenuhinya, sehingga ia tidak diwajibkan membayar fidyah, seperti
halnya bayi, karena Allah swt. tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai
dengan kemampuannya. Ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i.
Sedangkan
pendapat kedua dan merupakan pendapat yang shahih dan yang menjadi pegangan
mayoritas ulama, bahwa wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari puasa
yang ditinggalkannya. Sebagaimana yang ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dan beberapa
ulama salaf lainnya. Pendapat ini menjadi pilihan Imam al-Bukhari, ia
mengatakan, mengenai orang yang sudah tua jika ia tidak mampu menjalankan
puasa, maka ia harus membayar fidyah. Karena Anas ketika telah tua pernah
setahun atau dua tahun ia tidak berpuasa dan memberi makan roti dan daging
kepada seseorang miskin setiap hari.
Atsar mu’allaq
yang diriwayatkan al-Bukhari telah disebutkan sanadnya oleh al-Hafiz Abu Ya’la
al-Mushili dalam musnadnya, dari Ayub bin Abu Tamimah, katanya: “Anas tidak
sanggup menjalankan ibadah puasa, lalu ia membuatkan bubur roti satu mangkok
besar, kemudian mengundang tiga puluh orang miskin dan memberinya makan.”
Demikian diriwayatkan oleh Abd bin Humaid, dari Ayub. Hal senada diriwayatkan
pula oleh Abd, dari enam sahabat Anas, dari Anas.
Termasuk dalam
pengertian ini adalah wanita hamil dan yang menyusui jika keduanya
mengkhawatirkan keselamatan diri dan anak mereka. Dalam masalah ini terdapat
banyak perbedaan pendapat di antara para ulama. Di antara mereka ada yang
berpendapat bahwa keduanya (wanita hamil dan yang menyusui) boleh tidak
berpuasa, tetapi membayar fidyah dan mengqadha puasanya.
Dan ada pula
yang mengatakan wajib membayar fidyah saja dan tidak perlu mengqadha. Ada juga
yang berpendapat, wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui itu berkewajiban
mengqadha puasa yang ditinggalkannya tanpa membayar fidyah. Tetapi ada juga
yang berpendapat kedua wanita itu boleh berbuka dengan tanpa membayar fidyah
dan tidak juga mengqadhanya.

1 Comments
Betway Casino, Hotel and Spa - Mapyro
ReplyDeleteFind the best way to get from Betway 태백 출장마사지 Casino, Hotel and Spa 양주 출장마사지 to 화성 출장안마 The Spa, United States in one place at Mapyro. Sign up for a new account and Rating: 3.5 경상북도 출장마사지 · 44 전주 출장마사지 reviews