Pertanggal 1 Januari 2020, iuran
peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS naik 100 persen, yakni menjadi:
Kelas I menjadi Rp 160.000 dari
sebelumnya Rp 81.000
Kelas II menjadi Rp 110.000 dari
sebelumnya Rp 52.000
Kelas III menjadi Rp 42.000 dari
sebelumnya Rp 25.500
Hal ini telah resmi
diumumkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan.
Karena hal-hal tersebut ada
sebagian peserta BPJS yang keberatan atas peraturan dan biaya baru
tersebut.
Salah satu solusi yang ditawarkan
untuk masalah iuran yang semakin mahal adalah turun kelas.
Jadi yang tadinya kelas 1 bisa
turun ke kelas 2 dan yang kelas 2 bisa memilih untuk menjadi kelas 3 dan atau
yang tadinya kelas 1 bisa turun langsung ke kelas 3..
Untuk para peserta BPJS Kesehatan
yang ingin turun kelas bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai
wilayah masing-masing tapi harus sabar mengantri lama. Namun jika enggan untuk
datang ke kantor BPJS Kesehatan apalagi harus mengantri lama maka perubahan
kelas bisa menggunakan aplikasi mobile jkn.
Berikut cara turun kelas BPJS
Kesehatan menggunakan aplikasi mobile jkn:
2. Buka
aplikasi kemudian pilih 'Daftar'. bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login
3. Masukan
nomor kartu BPJS/email/username yang telah didaftarkan
4. Setelah berhasil
masuk, pilih menu ‘Ubah Data Peserta’.
5. Pilih
kelas
pilih kelas rawat yang diinginkan dan jangan lupa pilih 'simpan'
6. Setelah itu
masukan nomor verifikasi perubahan data yang telah dikirimkan ke e-mail yang
terdaftar di aplikasi mobile jkn
7. Selesai.
Kini kelas BPJS Kesehatan telah berubah
Demikian cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi mobile jkn.








0 Comments