Semarak perayaan tahun baru Islam di berbagai daerah sangat mengagumkan, banyak masyarakat berantusias merayakan acara ini. Mulai dari mengadakan pawai obor, menggelar perlombaan-perlombaan yang islami (meskipun isinya kadang jauh dari nilai islam), mengadakan kegiatan cerama agama dan lain sebagainya. Hal ini diadakan bertujuan guna mengenang kembali masa perjuangan rasul dan sebagai momentum untuk hijrah ke arah yang lebih baik.

Tapi dari kemeriahan perayaan tahun baru itu tidak sedikit masyarakat yang paham makna dari perayaan itu. Sebagian dari mereka hanya sekedar ikut-ikutan merayakan agar dicap sebagai orang islam. Ini terlihat dari beberapa contoh masyarakat yang mengikuti kegiatan pawai obor misalnya. Mereka tanpa malu mengenakan berbagai atribut yang mungkin tidak ada kaitan dengan islam bahkan menyimpang. Ada laki-laki yang berdandan seperti wanita, laki-laki dan wanita bercampur baur tanpa ada pembatas.

Dilihat dari sisi sejarah, penanggalan hijriyah baru ditetapkan ketika masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Dalam musyawarah Khalifah Umar bin Khatab dan para sahabat, muncul beberapa usulan mengenai patokan awal tahun. Ada yang mengusulkan penanggalan dimulai dari tahun diutus Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Sebagian lagi mengusulkan agar penanggalan dibuat sesuai dengan kalender Romawi, yang mana mereka memulai hitungan penanggalan dari masa raja Iskandar (Alexander). Yang lain mengusulkan, dimulai dari tahun hijrahnya Nabi shallallahu’alaihiwasalam ke kota Madinah. Usulan ini disampaikan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Hati Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu ternyata condong kepada usulan ke dua ini,” Peristiwa Hijrah menjadi pemisah antara yang benar dan yang batil. Jadikanlah ia sebagai patokan penanggalan.” Kata Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu mengutarakan alasan. Akhirnya para sahabatpun sepakat untuk menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun.

Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahillah dalam Fathul Bari menyatakan, ”Pelajaran dari As-Suhaili: para sahabat sepakat menjadikan peristiwa hijrah sebagai patokan penanggalan, karena merujuk kepada firman Allah ta’ala,

لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيه َ
“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 108)

Dari keputusan para sahabat tersebut, kita bisa memahami, maksud “sejak hari pertama” (dalam ayat) adalah, hari pertama dimulainya penanggalan umat Islam. Demikian kata beliau. Dan telah diketahui bahwa makna firman Allah ta’ala: min awwali yaumin (sejak hari pertama) adalah, hari pertama masuknya Nabi shallallahu’alaihiwasallam dan para sahabatnya ke kota Madinah.
. Allahua’lam. ” (Fathul Bari, 7/335)

Sebenarnya ada opsi-opsi lain mengenai acuan tahun, yaitu tahun kelahiran atau wafatnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Namun mengapa dua opsi ini tidak dipilih? Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan alasannya,” “Karena tahun kelahiran dan tahun diutusnya beliau menjadi Nabi, belum diketahui secara pasti. Adapun tahun wafat beliau, para sahabat tidak memilihnya karena akan menyebabkan kesedihan manakala teringat tahun itu. Oleh karena itu ditetapkan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun.” (Fathul Bari, 7/335)

Alasan lain mengapa tidak menjadikan tahun kelahiran Nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai acuan; karena dalam hal tersebut terdapat unsur menyerupai kalender Nashrani. Yang mana mereka menjadikan tahun kelahiran Nabi Isa sebagai acuan. Dan tidak menjadikan tahun wafatnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia (majusi). Mereka menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan penanggalan.

A. Makna Hijrah
Pengertian hijrah menurut bahasa berarti meninggalkan. Pengertian ini terdapat dalam beberapa ayat berikut yaitu Q.S. 19:46 meninggalkan dalam waktu yang lama, Q.S. 74:5 meninggalkan perbuatan dosa, Q.S. 4:34 meninggalkan istri dari tempat tidurnya, Q.S. 3:195 meninggalkan tempat menuju  tempat lain.

Dari Abdullah bin Umar r.a. Nabi SAW bersabda, "Muslim adalah orang yang menyelamatkan semua orang muslim dari lisan dan tangannya. Dan Muhajir (Orang yang hijrah) adalah orang yang meninggalkan segala larangan Allah" (HR. Bukhari - Muslim).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa makna hijrah adalah upaya untuk meninggalkan, menjauhi dan melepaskan diri apa yang dilarang Allah.


B. Bentuk Hijrah
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa ada dua bentuk hijrah. Pertama, hijrah zhahirah. Yaitu pergi meninggalkan tempat untuk menghindari fitnah demi mempertahankan agama. Kedua, hijrah bathinah. Yaitu meninggalkan perbuatan yang dibisikkan oleh nafsu amarah dan syetan. Seakan-akan orang yang berhijrah diperintahkan seperti itu, agar hijrah yang mereka lakukan tidak hanya berpindah tempat saja, tetapi lebih dari itu, mereka benar-benar melaksanakan perintah syariat dan meninggalkan larangannya.

Hijrah zhahir atau juga hijrah fisik dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisaa (4) :97 dan 100
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا(97)
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (Q.s. 4:97).

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا(100)
 “Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.s.4:100).

Hijrah bathin dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Muddatsir (74) ayat 5 dan surat Al-Ankabut (29) ayat 26.
وَالرُّجْـزَ فَاهْـجُرْ (74: 5)
“Dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, (Q.s.74: 5)

وَقَالَ اِنِّي مُهَـاجِرٌ اِلَى رَبِّي اِنَّـهُ هُـوَ العَزِيْزُ  ا لْحَكِيْمُ (29: 26)
“Dan berkatalah Ibrahim: Sesungguhnya aku akan berhijrah kepada Rabbku; sesungguhnya Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.s. 29: 26)

Hijrah bisa menjadi wajib dan bisa tidak ada atau tidak diperlukan lagi terkandung dari situasi dan kondisinya. Hijrah menjadi wajib selama kekuasaan zalim (bathil) belum sirna. Karena sebab awal yang mewajibkan berhijrah adalah adanya fitnah. Yaitu terhalangnya seseorang muslim untuk melaksanakan Islam. Segala tindakan atau apa saja yang menyebabkan seseorang tergelincir pada kesesatan, melenceng dari Islam, jadilah itu sebagai fitnah. Pemaksaan-pemaksaan yang berupa kedzaliman. Sepanjang Islam belum berjaya, hukum tidak tegak, ummat Islam terus terfitnah, hijrah tetap berlaku. Sebagaimana hadits dari Aisyah

فَا لْـهِجْـرَةُ وَاجِـبَةٌ عَلَى مَنْ اَسْلَمَ وَخَشِـيَ اَنْ يُـفْـتَنَ عَنْ دِيْنِـهِ
"Maka hijrah itu  hukumnya  wajib  atas  setiap muslim  yang khawatir terfitnah atas  diennya(agamanya)”. (Fathul Bari, Juz VII, hal 161-162)

لاَتَنْـقَـطِعُ  ا لْهِـجْرَةُ حَتّى تَنْـقَطِـعَ التَّـوْبَـةُ (اخرجـه ابوداود)
“Tidak akan terputus hijrah, sampai terputusnya taubat, dan tidak akan terputus taubat.” (HR. Abu Dawud)

لاَتَـنْقَطِعُ  ا لْهِجْـرَةُ مَاقُـوْتِلَ  ا لْكُـفَّارُ (رواه النـسائي )
“Tidak terputuslah hijrah, selama  orang-orang  kafir  diperangi”. (HR. Nasai)

Jadi setiap muslim yang tidak dapat melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan Islam, di suatu kampung, daerah atau negara, akibat ulah orang kafir atau musyrik, wajib berhijrah. Maka selama Islam belum tegak, orang kafir atau musyrik masih diperangi, hijrah tetap berlaku. Sebuah hadits shahih dari ‘Abdullah bin as-Sa’dy r.a Rasulullah saw bersabda:
لاَتَـنْقَطِعُ  ا لْهِجْـرَةُ مَاقُـوْتِلَ  ا لْكُـفَّارُ (رواه النـسائي )
“Tidak terputuslah hijrah, selama  orang-orang  kafir  diperangi”. (HR. Nasai)

Dan tidak menjadi wajib  hijrah ketika Islam sudah ditegakkan dan hukum yang berlaku adalah hukum islam sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas r.a

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللّه عليه وسلّم  يَومَ  ا لْفَتْحِ فَتْحَ مَـكَّةَ : لاَهِجْـرَةَ وَلَكِنْ جِهَـادٌ وَنِـيَّـةٌ وَاِذَا اسْتَـفِرْتُـمْ فَافِرُوا  رواه مـسلم

Rasulullah saw. bersabda  dihari penaklukan Makkah: “ Tidak ada lagi hijrah (sesudah takluk Makkah) melainkan hanya tinggal jihad  dan niat baik , apabila kamu diminta untuk berangkat  ke medan juang, maka berangkatlah kamu. ( HR. Muslim )

Karena hijrah adalah amal Islam yang diperintahkan oleh Allah dan sunnah Rasulullah dalam perjuangan. Kini perintah itu dilalaikan bahkan tidak dikenal oleh umat Islam. Padahal Hijrah adalah pembuktian keimanan seseorang bahwa ia benar-benar mu’min.

وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ هُمُ  ا لْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (74)
"Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (ni`mat) yang mulia. (Qs. 8:74).

Dan menjadi salah satu tahapan amal untuk mendapatkan rahmat Allah
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allâh, mereka itu mengharapkan rahmat Allâh, dan Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs.2:218),

sekaligus jalan untuk meraih kesuksesan dan kemenangan Islam.
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah dan itulah orang-oranag yang mendapat kemenangan.(Q.S. 9:20)

Ketika seseorang melepaskan keyakinannya pada  berhalaisme, thoghut, syethan, hawa nafsu dan segala sesuatu selain Allah, melepaskan keterikatannya kepada aturan dan kehendaknya. Lalu hanya beriman kepada Allah, mengikuti aturan/undang-undang-Nya, tunduk pada kekuasaan-Nya dan beribadah / mengabdi pada Allah SWT semata maka ia telah melaksanakan hakikat hijrah.


Oleh karena itu seharusnya momen perayaan tahun baru islam menjadi semangat baru untuk merevolusi keimanan serta ketakwaan kita kepada Allah SWT. Sehingga kita bisa menjadi manusia yang lebih baik dan membentuk keluarga serta masyarakat yang islami. Bukan hanya sekedar perayaan semata tanpa makna.