Semarak
perayaan tahun baru Islam di berbagai daerah sangat mengagumkan, banyak
masyarakat berantusias merayakan acara ini. Mulai dari mengadakan pawai obor,
menggelar perlombaan-perlombaan yang islami (meskipun isinya kadang jauh dari
nilai islam), mengadakan kegiatan cerama agama dan lain sebagainya. Hal ini
diadakan bertujuan guna mengenang kembali masa perjuangan rasul dan sebagai
momentum untuk hijrah ke arah yang lebih baik.
Tapi dari
kemeriahan perayaan tahun baru itu tidak sedikit masyarakat yang paham makna
dari perayaan itu. Sebagian dari mereka hanya sekedar ikut-ikutan merayakan
agar dicap sebagai orang islam. Ini terlihat dari beberapa contoh masyarakat
yang mengikuti kegiatan pawai obor misalnya. Mereka tanpa malu mengenakan
berbagai atribut yang mungkin tidak ada kaitan dengan islam bahkan menyimpang.
Ada laki-laki yang berdandan seperti wanita, laki-laki dan wanita bercampur
baur tanpa ada pembatas.
Dilihat dari
sisi sejarah, penanggalan hijriyah baru ditetapkan ketika masa pemerintahan
Khalifah Umar bin Khattab. Dalam musyawarah Khalifah Umar bin Khatab dan para
sahabat, muncul beberapa usulan mengenai patokan awal tahun. Ada yang
mengusulkan penanggalan dimulai dari tahun diutus Nabi
shallallahu’alaihiwasallam. Sebagian lagi mengusulkan agar penanggalan dibuat
sesuai dengan kalender Romawi, yang mana mereka memulai hitungan penanggalan
dari masa raja Iskandar (Alexander). Yang lain mengusulkan, dimulai dari tahun
hijrahnya Nabi shallallahu’alaihiwasalam ke kota Madinah. Usulan ini
disampaikan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Hati Umar bin
Khatab radhiyallahu’anhu ternyata condong kepada usulan ke dua ini,” Peristiwa
Hijrah menjadi pemisah antara yang benar dan yang batil. Jadikanlah ia sebagai
patokan penanggalan.” Kata Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu mengutarakan
alasan. Akhirnya para sahabatpun sepakat untuk menjadikan peristiwa hijrah
sebagai acuan tahun.
Al Hafidz Ibnu
Hajar Al-Asqalani rahimahillah dalam Fathul Bari menyatakan, ”Pelajaran dari
As-Suhaili: para sahabat sepakat menjadikan peristiwa hijrah sebagai patokan
penanggalan, karena merujuk kepada firman Allah ta’ala,
لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ
مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيه َ
“Sesungguhnya
masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah
lebih patut kamu sholat di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 108)
Dari keputusan
para sahabat tersebut, kita bisa memahami, maksud “sejak hari pertama” (dalam
ayat) adalah, hari pertama dimulainya penanggalan umat Islam. Demikian kata
beliau. Dan telah diketahui bahwa makna firman Allah ta’ala: min awwali yaumin
(sejak hari pertama) adalah, hari pertama masuknya Nabi
shallallahu’alaihiwasallam dan para sahabatnya ke kota Madinah.
. Allahua’lam.
” (Fathul Bari, 7/335)
Sebenarnya ada
opsi-opsi lain mengenai acuan tahun, yaitu tahun kelahiran atau wafatnya Nabi
shallallahu’alaihiwasallam. Namun mengapa dua opsi ini tidak dipilih? Ibnu
Hajar rahimahullah menjelaskan alasannya,” “Karena tahun kelahiran dan tahun
diutusnya beliau menjadi Nabi, belum diketahui secara pasti. Adapun tahun wafat
beliau, para sahabat tidak memilihnya karena akan menyebabkan kesedihan
manakala teringat tahun itu. Oleh karena itu ditetapkan peristiwa hijrah
sebagai acuan tahun.” (Fathul Bari, 7/335)
Alasan lain
mengapa tidak menjadikan tahun kelahiran Nabi shallallahu’alaihiwasallam
sebagai acuan; karena dalam hal tersebut terdapat unsur menyerupai kalender
Nashrani. Yang mana mereka menjadikan tahun kelahiran Nabi Isa sebagai acuan.
Dan tidak menjadikan tahun wafatnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai
acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia
(majusi). Mereka menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan
penanggalan.
A. Makna Hijrah
Pengertian
hijrah menurut bahasa berarti meninggalkan. Pengertian ini terdapat dalam
beberapa ayat berikut yaitu Q.S. 19:46 meninggalkan dalam waktu yang lama, Q.S.
74:5 meninggalkan perbuatan dosa, Q.S. 4:34 meninggalkan istri dari tempat
tidurnya, Q.S. 3:195 meninggalkan tempat menuju
tempat lain.
Dari Abdullah
bin Umar r.a. Nabi SAW bersabda, "Muslim adalah orang yang menyelamatkan
semua orang muslim dari lisan dan tangannya. Dan Muhajir (Orang yang hijrah)
adalah orang yang meninggalkan segala larangan Allah" (HR. Bukhari -
Muslim).
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa makna hijrah adalah upaya untuk meninggalkan,
menjauhi dan melepaskan diri apa yang dilarang Allah.
B. Bentuk Hijrah
Ibnu Hajar
Al-Asqalani menjelaskan bahwa ada dua bentuk hijrah. Pertama, hijrah zhahirah.
Yaitu pergi meninggalkan tempat untuk menghindari fitnah demi mempertahankan
agama. Kedua, hijrah bathinah. Yaitu meninggalkan perbuatan yang dibisikkan
oleh nafsu amarah dan syetan. Seakan-akan orang yang berhijrah diperintahkan
seperti itu, agar hijrah yang mereka lakukan tidak hanya berpindah tempat saja,
tetapi lebih dari itu, mereka benar-benar melaksanakan perintah syariat dan
meninggalkan larangannya.
Hijrah zhahir
atau juga hijrah fisik dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisaa (4) :97 dan 100
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ
الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا
مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً
فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا(97)
“Sesungguhnya
orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri,
(kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu
ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di
negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu
luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu
tempatnya neraka Jahannam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (Q.s.
4:97).
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ
مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ
أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا(100)
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya
mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang
banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah
dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang
dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.s.4:100).
Hijrah bathin
dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Muddatsir (74) ayat 5 dan surat Al-Ankabut
(29) ayat 26.
وَالرُّجْـزَ فَاهْـجُرْ (74: 5)
“Dan perbuatan
dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, (Q.s.74: 5)
وَقَالَ اِنِّي مُهَـاجِرٌ اِلَى
رَبِّي اِنَّـهُ هُـوَ العَزِيْزُ ا
لْحَكِيْمُ (29: 26)
“Dan berkatalah
Ibrahim: Sesungguhnya aku akan berhijrah kepada Rabbku; sesungguhnya Dialah
yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.s. 29: 26)
Hijrah bisa
menjadi wajib dan bisa tidak ada atau tidak diperlukan lagi terkandung dari
situasi dan kondisinya. Hijrah menjadi wajib selama kekuasaan zalim (bathil)
belum sirna. Karena sebab awal yang mewajibkan berhijrah adalah adanya fitnah.
Yaitu terhalangnya seseorang muslim untuk melaksanakan Islam. Segala tindakan
atau apa saja yang menyebabkan seseorang tergelincir pada kesesatan, melenceng
dari Islam, jadilah itu sebagai fitnah. Pemaksaan-pemaksaan yang berupa
kedzaliman. Sepanjang Islam belum berjaya, hukum tidak tegak, ummat Islam terus
terfitnah, hijrah tetap berlaku. Sebagaimana hadits dari Aisyah
فَا لْـهِجْـرَةُ وَاجِـبَةٌ عَلَى
مَنْ اَسْلَمَ وَخَشِـيَ اَنْ يُـفْـتَنَ عَنْ دِيْنِـهِ
"Maka
hijrah itu hukumnya wajib
atas setiap muslim yang khawatir terfitnah atas diennya(agamanya)”. (Fathul Bari, Juz VII,
hal 161-162)
لاَتَنْـقَـطِعُ ا لْهِـجْرَةُ حَتّى تَنْـقَطِـعَ
التَّـوْبَـةُ (اخرجـه ابوداود)
“Tidak akan
terputus hijrah, sampai terputusnya taubat, dan tidak akan terputus taubat.”
(HR. Abu Dawud)
لاَتَـنْقَطِعُ ا لْهِجْـرَةُ مَاقُـوْتِلَ ا لْكُـفَّارُ (رواه النـسائي )
“Tidak
terputuslah hijrah, selama
orang-orang kafir diperangi”. (HR. Nasai)
Jadi setiap
muslim yang tidak dapat melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi
larangan-larangan Islam, di suatu kampung, daerah atau negara, akibat ulah
orang kafir atau musyrik, wajib berhijrah. Maka selama Islam belum tegak, orang
kafir atau musyrik masih diperangi, hijrah tetap berlaku. Sebuah hadits shahih
dari ‘Abdullah bin as-Sa’dy r.a Rasulullah saw bersabda:
لاَتَـنْقَطِعُ ا لْهِجْـرَةُ مَاقُـوْتِلَ ا لْكُـفَّارُ (رواه النـسائي )
“Tidak
terputuslah hijrah, selama
orang-orang kafir diperangi”. (HR. Nasai)
Dan tidak
menjadi wajib hijrah ketika Islam sudah
ditegakkan dan hukum yang berlaku adalah hukum islam sebagaimana hadits dari
Ibnu Abbas r.a
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللّه عليه
وسلّم يَومَ ا لْفَتْحِ فَتْحَ مَـكَّةَ : لاَهِجْـرَةَ
وَلَكِنْ جِهَـادٌ وَنِـيَّـةٌ وَاِذَا اسْتَـفِرْتُـمْ فَافِرُوا رواه مـسلم
Rasulullah saw.
bersabda dihari penaklukan Makkah: “
Tidak ada lagi hijrah (sesudah takluk Makkah) melainkan hanya tinggal
jihad dan niat baik , apabila kamu
diminta untuk berangkat ke medan juang,
maka berangkatlah kamu. ( HR. Muslim )
Karena hijrah
adalah amal Islam yang diperintahkan oleh Allah dan sunnah Rasulullah dalam
perjuangan. Kini perintah itu dilalaikan bahkan tidak dikenal oleh umat Islam.
Padahal Hijrah adalah pembuktian keimanan seseorang bahwa ia benar-benar
mu’min.
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا
وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ
هُمُ ا لْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ
مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (74)
"Dan
orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan
orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada
orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman.
Mereka memperoleh ampunan dan rezki (ni`mat) yang mulia. (Qs. 8:74).
Dan menjadi
salah satu tahapan amal untuk mendapatkan rahmat Allah
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan
Allâh, mereka itu mengharapkan rahmat Allâh, dan Allâh Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Qs.2:218),
sekaligus jalan
untuk meraih kesuksesan dan kemenangan Islam.
“Orang-orang
yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan
diri mereka adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah dan itulah
orang-oranag yang mendapat kemenangan.(Q.S. 9:20)
Ketika
seseorang melepaskan keyakinannya pada
berhalaisme, thoghut, syethan, hawa nafsu dan segala sesuatu selain
Allah, melepaskan keterikatannya kepada aturan dan kehendaknya. Lalu hanya beriman
kepada Allah, mengikuti aturan/undang-undang-Nya, tunduk pada kekuasaan-Nya dan
beribadah / mengabdi pada Allah SWT semata maka ia telah melaksanakan hakikat
hijrah.
Oleh karena itu
seharusnya momen perayaan tahun baru islam menjadi semangat baru untuk
merevolusi keimanan serta ketakwaan kita kepada Allah SWT. Sehingga kita bisa
menjadi manusia yang lebih baik dan membentuk keluarga serta masyarakat yang
islami. Bukan hanya sekedar perayaan semata tanpa makna.

0 Comments