Pengertian Khitan
Berkhitan (ada
yang menyebutnya dengan ‘sunat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi
kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan
bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98).
Tujuan Khitan
Tujuan khitan
adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa
untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh
Sunnah, 1/37)
Berkhitan
adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali Sebagaimana hadits dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً
وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ
“Ibrahim
berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al
Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat
dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen).
Syaikh Sayid
Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk
memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah,
1/37)
Hukum khitan
Ada 3 pendapat dalam hal ini :
1.
Wajib bagi laki-laki dan
perempuan
2.
Sunnah (dianjurkan) bagi
laki-laki dan perempuan
3.
Wajib bagi laki-laki dan
sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98)
Wajibnya khitan bagi laki-laki
Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya
khitan bagi laki-laki adalah :
1.
Hal ini merupakan ajaran
dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan
untuk mengikutinya.
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim
-Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan
dengan kampak.” (HR. Bukhari)
Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا
وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang
yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)
2.
Nabi memerintah
laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani).
Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.
3.
Khitan merupakan pembeda
antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran
umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum
muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum
nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah
wajib.
4.
Menghilangkan sesuatu
dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu
adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)
Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan
Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan.
1.
Dalilnya adalah sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua
khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits
yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang
dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah.
Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana
diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga
berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal
ini tidak terdapat dalil pembeda.
Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan
adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat
ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, ”Terdapat
perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan.
Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini
akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit
pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari
lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut.
Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika
dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga
pakaian dapat menjadi najis.
Adapun untuk perempuan,
tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk
kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat
Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)
Kesimpulan
Ada perbedaan pendapat tentang hukum
khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah
(dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana
perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya.
Dianjurkan melakukan khitan pada hari
ketujuh setelah kelahiran
Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari
ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian
nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)
Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun
saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi
yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68) Adapun batas
maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul
Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga
usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)
Sangat baik sekali jika khitan dilakukan
ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat
berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu,
khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan
ketika sudah besar.
Dari rumaysho.com dan berbagai sumber lainnya
Dari rumaysho.com dan berbagai sumber lainnya


0 Comments